Asas “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” disebut juga dengan asas legalitas maksudnya adalah bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali jika sudah ada undang-undang yang sebelumnya telah mengancam sanksi atas perbuatan itu. Asas legalitas ini termasuk asas yang tidak bersifat universal, melainkan spesifik sifatnya, karena hanya mungkin dianut oleh masyarakat yang telah memiliki hukum tertulis saja, terhadap masyarakat yang berpegang pada hukum adat atau kebiasaan misalnya tidak mengenal asas legalitas ini secara konsisten.
Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ini dianut dan diterapkan dalam perkara hukum pidana, tidak terkecualikan di dalam hukum positif pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar
Posting Komentar