Asas hukum the binding of presedent disebut juga dengan asas “staro decisis et quieta nonmovere” (tetap pada apa yang telah diputuskan dan yang dalam keadaan istirahat tidak digerakkan). Dalam implementasinya, hakim terikat pada putusan terhadap perkara yang serupa dengan yang akan diputus, artinya hakim berpedoman pada putusan-putusan pengadilan terdahulu jika hakim tersebut dihadapkan pada suatu perkara (sengketa)
Asas hukum the binding force of presedent ini hanya dianut oleh sistem hukum Anglo Saks. Asas ini berbeda dengan masyarakat yang menganut sistem Eropa Kontinental, yakni putusan pengadilan bersifat “persuasive presedent” artinya putusan hakim terdahulu tidak memiliki kekuatan yang mengikat terhadap putusan hakim berikutnya dalam kasus sejenis, tetapi hanya memiliki kekuatan yang meyakinkan
Komentar
Posting Komentar